INFLASI DAN PENGENDALIANNYA
Oleh : Sarwo Edi SH,
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sijunjung
Dengan demikian, inflasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum. Indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. Indeks tersebut adalah Indeks Harga Konsumen (IHK), merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa.
Dampak inflasi terhadap perekonomian dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Menurunkan kesejahteraan masyarakat
Inflasi dapat menyebabkan nilai uang menurun, sehingga daya beli masyarakat menjadi lebih rendah. Hal ini dapat mengurangi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.
2. Memburuknya distribusi pendapatan
Inflasi dapat mempengaruhi distribusi pendapatan dalam perekonomian. Kenaikan harga-harga barang dan jasa dapat menyebabkan masyarakat dengan penghasilan rendah semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Meningkatnya suku bunga
Inflasi dapat menyebabkan meningkatnya suku bunga. Bank sentral mungkin akan menaikkan suku bunga untuk mengendalikan inflasi. Tingkat suku bunga yang lebih tinggi dapat membuat pinjaman lebih mahal, yang dapat mempengaruhi investasi dan pengeluaran konsumen.
4. Mendorong investasi spekulatif
Dampak inflasi dapat mendorong investasi spekulatif. Investasi spekulatif adalah investasi yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Investasi spekulatif dapat memperburuk kondisi perekonomian suatu negara.
5. Menurunnya minat menabung
Inflasi dapat mengurangi minat masyarakat untuk menabung. Ketika harga-harga barang dan jasa terus naik, nilai uang yang disimpan dalam bentuk tabungan akan tergerus. Hal ini dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk menabung dan berdampak pada sumber pendanaan bagi sektor-sektor ekonomi.
Untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi, maka inflasi harus dikendalikan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Pengendalian inflasi di tingkat pusat atau daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.
Pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Nasional, Provinsi dan Daerah. Tim pengendalian Inflasi menggunakan strategi meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan melalui implementasi 4K yang disepakati yaitu, mengupayakan Keterjangkauan Harga, menjaga Ketersediaan pasokan, menjamin Kelancaran distribusi, dan meningkatkan Komunikasi yang efektif.
Untuk mendukung pelaksanaan strategi 4K tersebut diatas pemerintah pusat dan daerah melakukan 9 ( Sembilan) langkah dan 6 ( enam ) upaya konkret pengendalian inflasi yang diarahkan dan dikawal oleh Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan setiap hari senin secara zoom meeting.
Adapun 9 (Sembilan) langkah langkah pengendalian inflasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan Tersedia.
2. Melaksanakan Rapat Teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah.
3. Menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.
4. Melaksanakan pencanangan gerakan menanam.
5. Melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait
6. Melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang.
7. Berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.
8. Merealisasikan BTT untuk dukungan pengendalian Inflasi.
9. Memberikan bantuan transportasi dari APBD
Dari 9 ( Sembilan ) langkah tersebut maka diimplementasikan melalui 6 (enam) upaya konkrit yaitu :
1. Melakukan operasi pasar murah.
2. Melaksanakan sidak pasar dan distributor.
3. Kerjasama antar Daerah.
4. Gerakan menanam tanaman cepat panen.
5. Merealisasikan Bantuan langsung Tunai ( BTT ).
6. Dukungan Transportasi dari APBD
Untuk memotivasi pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian inflasi di provinsi dan Kabupaten/Kota maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.. Intensif Fiskal diberikan kepada daerah yang telah melaksanakan langkah langkah dan upaya pengendalian inflasi dengan baik.